Aceh Utara.AEN.Id - Presiden Jokowi resmi meneken Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja ASN, pada tanggal 12 april 2023.
Perpres ini memuat ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN.
Jumlah hari kerja ASN diatur dalam pasal 3 Perpres no. 21 tahun 2023. Ayat 1 menyebutkan hari kerja instansi pemerintah adalah 5 hari kerja.
Ayat 2 menyebutkan bahwa hari-hari yang dimaksud adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Adapun jumlah jam kerja ASN diatur dalam pasal 5 ayat 1, yaitu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Sedang jam kerja disebutkan dalam pasal 5 ayat 5, yaitu selama 90 menit pada hari jumat dan selama 60 menit pada selain hari jumat.
Peraturan ini ditetapkan demi produktivitas kerja Pegawai ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Jadi, jika melihat ketentuan yang ada, ASN memiliki hari libur yang lebih panjang dibandingkan dengan sebelum Perpres ini diberlakukan.
Dengan demikian, ASN dapat melakukan aktivitas produktif lain yang lebih banyak di akhir pekan, dengan dibebaskannya hari sabtu dari hari kerja, serta ditambah hari minggu sebagai hari libur.
Walaupun Pemerintah sudah menetapkan aturan jam kerja ASN, realita di lapangan tidak semua instansi menerapkannya. Sebagai contoh di lembaga pendidikan, masih banyak sekolah yang mengharuskan guru hadir 6 hari, libur minggu.
Seharusnya tidak ada perbedaan, berikanlah guru dan siswa memanfaat sabtu dan minggu berkumpul dengan anggota keluarga atau merencanakan aktivitas di luar jam tugas.
Semoga saja pengambil kebijakan di lembaga pendidikan dapat menerapkan kebijakan pemerintah ini. Ke depan jam kerja ASN semestinya sama di semua instansi agar tidak terkesan tebang pilih.
Komentar
Posting Komentar