Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2023

Marketplace Antara Pro dan Kontra

Aceh Utara. AEN. Id  -  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tengah menyiapkan marketplace guru. Marketplace guru adalah cara Kemdikbudristek untuk memenuhi kebutuhan guru. Pengertian Marketplace Guru Berdasarkan pernyataan Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud, marketplace guru adalah wadah di mana semua guru yang boleh mengajar masuk ke dalam satu database yang dapat diakses semua sekolah. melalui wadah ini, setiap sekolah dapat mencari guru yang dibutuhkan dengan mudah, sehingga bisa menyelesaikan masalah perekrutan. Menurut Nadiem, ada tiga masalah yang terselesaikan dengan adanya marketplace guru ini. Masalah pertama adalah kebutuhan guru secara realtime sehingga tidak perlu menunggu rekrutmen terpusat yang membutuhkan waktu lama. Kedua, perekrutan kini bisa dilakukan sesuai kebutuhan karena selama ini masih ada siklus yang tidak sinkron antara sekolah dan pemerintah pusat. Ketiga adalah selama ini pemerintah daerah tidak...

Pelatihan Kurikulum Merdeka Jangan Hanya Kejar "Jam Tayang"

Aceh Utara. AEN. Id -   Sesuai akan berakhirnya tahun pelajaran 2022/2023 dan akan memasuki tahun pelajaran 2023/2024, pelatihan tenaga pendidik tentang Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) gencar dilaksanakan umumnya secara daring.  Sesuai rencana, Kurikulum Merdeka akan diimplementasikan secara keseluruhan pada satuan pendidikan pada 2024 mendatang. Pelatihan yang berdaya guna memang harus disiapkan secara serius, tak bisa asal-asalan. Pelatihan tidak bisa sebagai kegiatan rutin,  business as usual , asal terlaksana, merealisasikan anggaran, diajarkan dengan banyak canda tawa, dan berakhir dengan kesan pengajarnya menyenangkan, lucu-lucu.  "Pelatihan harus memaksa guru berpikir, merasa ilmu masih kurang dan memastikan guru siap berdiri di ruang kelas IKM dengan penuh keyakinan". Memang sudah ada standar baku yang sudah disepakati dalam pelaksanaan pelatihan. Diyakini, format ini mestinya diperkaya dengan komitmen bersama, konsistensi narasumber, keseriusan peserta,...

Jam Kerja ASN Harusnya Seragam

Aceh Utara.AEN.Id -   Presiden Jokowi resmi meneken Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja ASN, pada tanggal 12 april 2023. Perpres ini memuat ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN. Jumlah hari kerja ASN diatur dalam pasal 3 Perpres no. 21 tahun 2023. Ayat 1 menyebutkan hari kerja instansi pemerintah adalah 5 hari kerja. Ayat 2 menyebutkan bahwa hari-hari yang dimaksud adalah Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Adapun jumlah jam kerja ASN diatur dalam pasal 5 ayat 1, yaitu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Sedang jam kerja disebutkan dalam pasal 5 ayat 5, yaitu selama 90 menit pada hari jumat dan selama 60 menit pada selain hari jumat. Peraturan ini ditetapkan demi produktivitas kerja Pegawai ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN serta dalam rangka peningka...